Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 269/PJ.012/UP.53/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pendayagunaan aparatur negara serta memantapkan tugas-tugas DirektoratJenderal Pajak, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu untuk menempatkan para pegawai yangtelah menyelesaikan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada tahun 2007.
  2. bahwa penempatan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasidan Tata kerja Departemen Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan TataKerjaInstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 tanggal 31 Mei 2007;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan TataKerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KP PBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan PotensiPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.01/UP.11/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentangPendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon l di Lingkungan Departemen KeuanganUntuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di BidangKepegawaian.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENEMPATAN PARA PEGAWAI PELAKSANA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG TELAH MENYELESAIKAN TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 (ENAM) BULAN PADA TAHUN 2007.

Pertama :

Terhitung mulai tanggal ditetapkan Keputusan ini, memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini dari tempat kedudukan lama termaksud dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru dimaksud dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan ini;

Kedua :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tembusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara
    u.p 1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
    2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
    3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;
  5. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro SDM Departemen Keuangan;
  6. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala KPP/KPPBB yang bersangkutan;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

IGN MAYUN WINANGUN
NIP 060041978

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN

ttd.

ESTU BUDIARTO
NIP 060066386

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 269/PJ.012/UP.53/2007