Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 27/PJ./1995

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pelaporan kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dipandang perlu menetapkan jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak,dipandang perlu untuk menetapkan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha selain Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak;
  3. bahwa oleh karena itu jangka waktu dan tata cara serta penentuan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat:

  1. Pasal 2 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

  1. Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak ;
  2. Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ;

  3. Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Go Public;

  4. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak;
  5. Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak;

  6. Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha suatu Kantor Pelayanan Pajak, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari suatu Kantor Pelayanan Pajak, ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain;

  7. Kantor Pelayanan Pajak lama adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak semula terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak semula dikukuhkan;
  8. Kantor Pelayanan Pajak baru adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak kemudian terdaftar berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha terakhir setelah pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama;

  9. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian atau saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan;
  10. Surat Pemberitahuan Pindah adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah untuk memberitahukan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lama ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak baru;

  11. Surat Pindah adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak baru;

  12. urat Pemberitahuan Terdaftar adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak baru.

BAB II
TEMPAT DAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN KEGIATAN USAHA

Pasal 2

(1)

Tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tempat pelaporan kegiatan usaha Pengusaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha yang bersangkutan.

(2)

Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Pasal 3

Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu ditentukan sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak Go Public, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Asing;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public untuk seluruh Wajib Pajak yang telah mendapat izin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal kecuali Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat;
  5. Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  6. Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang atau kegiatan usaha dilakukan untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Go Public, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 4

(1)

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak yang bersangkutan atau selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(2)

Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang semata-mata menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaannya dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)

Wajib Pajak badan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

(5)

Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

(6)

Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebelum saat usaha mulai dijalankan.

BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN PEMBERIAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.

Pasal 5

(1)

Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mengisi, menandatangani sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus, dan menyampaikan sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus, Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak selain menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak juga menerbitkan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 6

Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan kegiatan usaha dan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan bentuk formulir yang dipergunakan, sesuai dengan Lampiran I.1, I.2, I.3 dan III keputusan ini.

Pasal 7

(1)

Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau berubahnya status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola berubah, diwajibkan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Pemberitahuan Pindah.

(2)

Dalam hal Pemberitahuan Pindah yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak lama, maka Kantor Pelayanan Pajak lama wajib menerbitkan surat Perpindahan Wajib Pajak, untuk diberikan kepada Wajib Pajak guna diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru.

(3)

Dalam hal Pemberitahuan Pindah yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak baru, maka tindasan Pemberitahuan Pindah tersebut wajib dikirimkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lama.

Pasal 8

(1)

Kantor Pelayanan Pajak baru setelah menerima surat Perpindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) atau Pemberitahuan Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) segera menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Bukti Pendaftaran Wajib Pajak.

(2)

Nomor Pokok Wajib Pajak yang dicantumkan pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Bukti Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak lama dengan mengganti kode Kantor Pelayanan Pajak.

(3)

Setelah Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru segera menerbitkan surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak lama.

Pasal 9

Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subyek Pajak dengan sendirinya memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dan ahli warisnya melaporkan dengan mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak.

BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 10

Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak baru, yang dibuktikan dengan telah diterimanya surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
  2. Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas Wajib Pajak berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain :
    1. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
    2. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak (tidak perlu harus dilaksanakan sampai upaya paksa);
    3. permohonan restitusi atau keberatan Wajib Pajak yang belum diselesaikan.

Pasal 11

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal :
  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi;
  4. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap;
  6. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
(2)

Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak lagi.

Pasal 12

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a disyaratkan adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris atau pihak lain, dilampiri foto copy laporan kematian atau foto copy Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang;
  2. Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f disyaratkan adanya permohonan tertulis dilampiri dokumen :
    1. copy Surat Nikah atau Akte Perkawinan dari catatan sipil, bagi wanita kawin;
    2. surat pernyataan tentang selesainya warisan dibagi dari ahli waris, bagi warisan yang telah selesai dibagi;
    3. Akte Pembubaran, dan neraca likuidasi, bagi Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan;
    4. Surat atau dokumen lain yang mendukung bahwa Bentuk Usaha Tetap tidak memenuhi syarat lagi digolongkan sebagai Wajib Pajak, bagi Bentuk Usaha Tetap; atau adanya laporan pemeriksaan lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
  3. Telah melunasi utang pajak.
  4. Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan, dan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan utang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
    – Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan; atau
    – Wajib Pajak tidak dapat diketemukan lagi; atau
    – Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.

Pasal 13

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. Suami harus telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Berkas Wajib Pajak wanita kawin tersebut diserahkan atau dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak ditempat wanita tersebut terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suaminya terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan disertai uraian singkat seperti dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, untuk digabung dengan berkas Wajib Pajak suami.
  3. Berkas Wajib Pajak wanita kawin yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan tempat suami terdaftar, digabungkan dengan berkas Wajib Pajak suami.

Pasal 14

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh :
  1. Wajib Pajak atau kuasanya yang sah dengan melampirkan Surat Kuasa;
  2. Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal :
    1. Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, berdasarkan Surat Keterangan Kematian atau copy akte atau copy laporan kematian Wajib Pajak;
    2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan f, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
(2)

Dalam hal jumlah peredaran untuk suatu tahun takwim atau tahun buku tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah lewat jangka waktu tiga bulan setelah akhir tahun takwim atau tahun buku yang bersangkutan.

(3)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

(4)

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Pasal 15

Dalam hal Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama dilakukan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak mengajukan surat Pemberitahuan Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lama atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak baru tanpa disyaratkan harus mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak;
  2. Surat Pemberitahuan Pindah pada angka 1 harus memuat data sekurang-kurangnya mengenai nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Register dan alamat baru Wajib Pajak ditempat yang dituju, yang diperlukan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama untuk menerbitkan surat Perpindahan Wajib Pajak dan/atau surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Baru;
  3. Berdasarkan surat Perpindahan Wajib Pajak dan/atau surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru akan menerbitkan Kartu Pendaftaran, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru.

Pasal 16

Berdasarkan Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak, dan surat Pemberitahuan Pindah atau surat Perpindahan Wajib Pajak, dilakukan perubahan data (up-date) Wajib Pajak dengan tata cara seperti tercantum dalam Lampiran II keputusan ini.

Pasal 17

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya.

BAB V
PENUTUP

Pasal 18

Dengan berlakunya keputusan ini, keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang Bertempat Tinggal atau Berkedudukan di Luar Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang Wilayah Kerjanya Meliputi Tempat Tinggal, Tempat Kedudukan, dan/atau Tempat Usaha Wajib Pajak yang Bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 27/PJ./1995