Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 281/PJ./1998

Menimbang :

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dalam Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desembar 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
  2. Pejabat Negara adalah :
    1) Presiden dan Wakil Presiden;
    2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD I dan DPRD II;
    3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
    4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
    5) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
    6) Menteri dan Menteri Negara;
    7) Jaksa Agung;
    8) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
    9) Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II;
    10) Walikotamadya dan Wakil Walikotamadya Tingkat II.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
  4. Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
  5. Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung;
  6. Pegawai Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja;
  7. Pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menerima atau memperoleh gaji, honorarium dan/atau imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan;
  8. Penerima Pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua;
  9. Penerima honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya;
  10. Penerima Upah adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan;
  11. Upah Harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
  12. Upah Mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
  13. Upah Borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu;
  14. Upah Satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
  15. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan;
  16. Hadiah Undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi yang pemberiannya melalui cara undian;
  17. Hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  18. Magang adalah aktivitas untuk memperoleh pengalaman dan/atau ketrampilan dan/atau keahlian sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
  19. Bea Siswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap, tidak tetap, dan calon pegawai, yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti program pendidikan yang ditetapkan oleh pemberi kerja yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja atau pembayaran yang dilakukan oleh suatu institusi kepada orang pribadi yang tidak mempunyai ikatan kontrak atau perjanjian kerja untuk mengikuti suatu program pendidikan;
  20. Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, dan olahraga.

BAB II

PEMOTONG PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK

Pasal 2

(1)

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah :

  1. pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. dana pensiun, PT Taspen, PT Jamsostek, badan penyelenggara Jaminan sosial tenaga kerja lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
  4. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri;
  6. yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
  7. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;

(2)

Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

(3)

Perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, dan g termasuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan sesuai Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Pasal 3

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan keputusan ini adalah orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan huruf h serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah :

  1. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia;
  2. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

BAB III

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK

Pasal 5

(1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
  3. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan.
  4. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
  5. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari :
  1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (7);
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan;
  3. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
  4. pengarang, peneliti, dan penterjemah;
  5. pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, dan pemasaran;
  6. agen iklan;
  7. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
  8. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
  9. peserta perlombaan;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
  1. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.

(2)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

(3)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Pasal 6

Untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam mata uang asing dihitung berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran atau dibebankan.

Pasal 7

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

  1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2);
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan serta iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah;
  5. kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja;
  6. pembayaran THT-Taspen dari PT Taspen kepada para pensiunan yang berhak menerimanya.

BAB IV

PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN

Pasal 8

(1)

Untuk menentukan besarnya penghasilan neto pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangi dengan :

  1. biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
  2. iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek kecuali iuran THT-Taspen dan THT-Asabri, yang dibayar oleh pegawai.

(2)

Untuk menentukan besarnya penghasilan neto penerima pensiun, penghasilan bruto berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan.

(3)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai, penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya adalah sebagai berikut :

Setahun

Sebulan

a

untuk diri pegawai

Rp.2.880.000,00

Rp.240.000,00

b

tambahan untuk pegawai yang kawin

Rp.1.440.000,00

Rp.120.000,00

c

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang

Rp.1.440.000,00

Rp.120.000,00

(4)

Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

(5)

Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

(6)

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.

(7)

Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

(8)

Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku terhadap penghasilan Wajib Pajak luar negeri. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 bagi Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.

Pasal 9

(1) Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya tidak lebih dari Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21.
(2) Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 10% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 24.000,00 tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas penghasilan bruto dalam satu bulan takwim yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
(5) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
(6) Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan upah harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
(7) Atas penghasilan berupa bea siswa, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
(8) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(9) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

BAB V

TARIF DAN PENERAPANNYA

Pasal 10

(1)

Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :

  1. pegawai tetap, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, pejabat negara lainnya, pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  2. penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;
  3. pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.

(2)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

  1. bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan PTKP, kecuali iuran THT-Taspen dan iuran THT-Asabri;
  2. bagi penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP;
  3. bagi pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.

Pasal 11

Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 diterapkan atas penghasilan bruto berupa :

  1. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing;
  3. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  4. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;
  5. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun.

Pasal 12

Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).

Pasal 13

(1)

Tarif sebesar 10% (sepuluh persen) diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari, tetapi tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

(2)

Untuk mendapatkan jumlah upah harian atau uang saku harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. dalam hal berupa upah mingguan atau uang saku mingguan dibagi 6;
  2. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan yang dihasilkan dalam satu hari;
  3. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi dengan banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.

(3)

Dalam hal penerima penghasilan berupa upah, uang saku, dan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai tetap, maka atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang bersangkutan termasuk upah, uang saku, komisi dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Pasal 14

(1)

Atas uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus dipotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final;
  2. untuk penghasilan bruto diatas Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final;
  3. untuk uang pesangon, penghasilan bruto sampai dengan Rp. 17.280.000,00 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tidak dipotong PPh Pasal 21;
  4. untuk uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan bruto sampai dengan Rp. 8.640.000,00 (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tidak dipotong PPh Pasal 21;

(2)

Tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa hadiah atau penghargaan sehubungan dengan perlombaan.

(3)

Tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final diterapkan atas komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan, sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap.

(4)

Tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, dan Anggota ABRI yang bersumber dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah.

Pasal 15

(1)

Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan terhadap penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

(2)

PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 16

Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.

Pasal 17

PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Pasal 18

Cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dimuat dalam lampiran keputusan ini.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

Pasal 19

(1)

Setiap Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

(2)

Kewajiban sebagai Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

(3)

Pemotong Pajak mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

Pasal 20

(1)

Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.

(2)

Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

(3)

Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut pada ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

(4)

Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

(5)

Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun.

(6)

Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.

(7)

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.

Pasal 21

(1)

Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

(2)

Jumlah Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kewajiban pajak subjektif yang melekat pada pegawai tetap yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan penghitungannya sebagai berikut :

  1. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dan mulai atau berhenti bekerja dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak disetahunkan;
  2. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan pendatang dari luar negeri, yang mulai bekerja di Indonesia dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh dalam bagian tahun takwim yang bersangkutan yang disetahunkan;
  3. dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum tahun takwim berakhir karena meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada akhir bulan berhentinya pegawai tersebut, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam bagian tahun takwim yang bersangkutan yang disetahunkan.

(3)

Apabila jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari jumlah pajak yang telah dipotong, kekurangannya dipotongkan dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali.

(4)

Apabila jumlah pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali.

Pasal 22

(1)

Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

(2)

Surat Pemberitahuan tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya;

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi Pemotong Pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.

(4)

Pemotong Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara PPh Pasal 21 yang terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan.

(6)

Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang ditentukan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak yang bersangkutan.

(7)

Apabila terdapat pegawai kebangsaan asing, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang bersangkutan harus dilampiri fotocopi surat ijin bekerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja atau instansi yang berwenang.

(8)

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih besar dari pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, maka kekurangannya harus disetor sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 25 Maret tahun takwim berikutnya.

(9)

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil dari pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, maka kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.

(10)

Dalam hal Pemotong Pajak adalah badan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

(11)

Dalam hal SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditandatangani dan diisi oleh orang lain selain dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK

Pasal 23

(1)

Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan PTKP, penerima penghasilan harus menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subjek Pajak dalam negeri.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dilaksanakan dalam hal ada perubahan jumlah tanggungan keluarga menurut keadaan pada permulaan tahun takwim.

Pasal 24

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.

BAB VIII

KEBERATAN DAN BANDING

Pasal 25

Pemotong Pajak dan penerima penghasilan dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak sesuai ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

(1)

Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dan penyempurnaannya yang berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/1995 tanggal 31 Maret 1995, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)

Keputusan ini dapat disebut “Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26”.

(3)

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 281/PJ./1998