Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 286/PJ/2002

Menimbang :

  1. bahwa untuk mengurangi beban administrasi bagi pemotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasi1an atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN, JASA GIRO DAN DlSKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA;

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotong Pajak adalah bank yang menyediakan untuk membayar atau membayar:

  1. bunga deposito, tabungan, atau jasa giro;
  2. diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Pasal 2

Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Pasal 3

(1)

Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar;

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
  1. jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  2. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

(3)

Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4)

Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 4

Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:

  1. Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertitikat Bank Indonesia ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Bukti Pemotongan
  3. PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  4. Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 286/PJ/2002