Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 29/PJ.7/1987

Menimbang :

  1. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II, perlu diintensifkan pemungutannya;
  2. bahwa agar tercapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pemungutannya, perlu adanya koordinasi yang mantap dan terpadu antara unsur Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan unsur Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 jo Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 30/PJ.7/1986 dan 973 – 562, perlu pembentukan Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat;

Mengingat :

  1. Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
  3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
  4. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 30/PJ.7/1986 dan 973 – 562 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TINGKAT PUSAT.

Pasal 1

Membentuk Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 surat keputusan ini.

Pasal 2

Tugas pokok Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat adalah sebagai berikut :

  1. membantu merumuskan kebijaksanaan fungsional Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri hal pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah.
  3. menampung permasalahan dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah.
  4. memberikan bimbingan, pembinaan dan pemantapan pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah.
  5. mengadakan kunjungan kerja ke daerah dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut di atas.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat dibantu oleh suatu Sekretariat dengan tugas membantu pengolahan data, pengurusan keuangan, pengetikan/penggandaan, persiapan rapat, kurir/penghubung dan tugas-tugas lain yang perlu dilaksanakan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran 2 Surat keputusan ini.

Pasal 4

Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Jenderal Pajak dan direktur Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

Pasal 5

Segala biaya perjalanan dinas yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ipeda dengan mata anggaran 16.3.2.2533.15.04.001.410.

Pasal 6

Keputusan ini berlaku mulai tahun 1987/1988 terhitung mulai tanggal 1 April 1987.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Dr. SALAMUN AT.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 29/PJ.7/1987