Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 342/PJ./2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3984 );
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai , Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2001 tanggal 2 Juli 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

(1)

Slip Cash Register atau Segi Cash Register yang dibuat oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana.

(2)

Apabila dalam harga jual Barang Kena Pajak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberi keterangan “untuk Barang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN”.

(3)

Pencantuman alamat Pedagang Eceran pada Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disingkat.

Pasal 2

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dalam memperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan yang sampai dengan akhir 31 Mei 2002 belum terjual, wajib melakukan Stock Opname dan membuat Berita Acara Stock Opname.
(2) Bentuk dan isi formulir Berita Acara Stock Opname disesuaikan dengan kepentingan Wajib Pajak.
(3) Dalam melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan hasil Stock Opname sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195 Bl:
  1. pada kolom PPN (kolom 6) diisi dengan jumlah PPN yang telah dibayar atas perolehan barang dagangan,
  2. pada kolom Keterangan (kolom 7) diisi dengan jumlah barang dagangan,
yang sampai dengan akhir 31 Mei 2002 belum terjual.

Pasal 3

Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan dan jasa yang diterima setelah tanggal 30 April 2002, masih dapat dikreditkan dengar Pajak Keluaran, mulai Masa Pajak Juni 2002 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 342/PJ./2002