Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 348/PJ/2003

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan dan/atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan Pengawasannya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada. Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikut sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan dan/atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan Pengawasannya.;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-141/BC/2003 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang dan/atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DI EKSPOR.

Pasal 1

(1)

Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan :

  1. diekspor; atau
  2. diserahkan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain,Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang atas impor barang dan atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk.
(2)

Ekspor atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak saat impor.

(3)

Dalam hal ekspor jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan pengecualian oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2

(1) Dalam hal terjadi :
  1. Pelaksanaan ekspor atau penyerahan barang hasil pengolahan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut melebihi jangka waktu 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) atau ayat (3);
  2. Penyerahan barang hasil olahan di dalam Daerah Pabean selain penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut .
  3. Penyerahan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak di dalam Daerah Pabean; atau
  4. Penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas barang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,

maka atas Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus dibayar ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

  1. dalam hal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak impor dilakukan sampai dengan pembayaran;
  2. dalam hal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak impor dilakukan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
  3. sanksi lainnya sesuai ketentuan perpajakan, yang berlaku.
(3)

Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai impor.

(4)

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain yang ditagih dengan SKPKB merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya impor, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

(5)

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1)

Atas penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

(2)

Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN KEPMENKEU NOMOR 291/KMK.05/1997 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPMENKEU NOMOR 37/KMK.04/2002.

(3)

Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga jual.

(4)

Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 348/PJ/2003