Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dan di tempat tinggalnya Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kegiatan usaha apapun, maka bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut perlu ditetapkan tempat terutangnya pajak;
- bahwa oleh karena itu tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang di tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha apapun, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 nomor 61, Tambahan Lembaran Negara nomor 3568);
- Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI YANG DI TEMPAT TINGGALNYA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA.
Pasal 1
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dikukuhkan di tempat kegiatan usahanya.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER