Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984;
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI BENDAHARAWAN SERAGAI WAJIB PAJAK DI WILAYAH DKI JAKARTA.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984.
Pasal 2
Bendaharawan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dipindahkan tempat pendaftarannya ke Kantor-kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah V Jaya I, Kantor Wilayah V Jaya II, Kantor Wilayah V Jaya III yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, instansi lembaga atau unit organisasi lain tempat Bendaharawan menjalankan tugasnya.
Pasal 3
Bendaharawan yang dipindahkan tempat pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Bendaharawan baru yang domisili kantor, instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat Bendaharawan menjalankan tugasnya berada di wilayah DKI Jakarta agar mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat Bendaharawan tsb menjalankan tugasnya.
Pasal 5
(1) |
Dalam hal domisili kantor, instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat Bendaharawan menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ternyata telah berubah dan merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya, maka Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini segera memindahkan Bendaharawan tsb ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat Bendaharawan tsb menjalankan tugasnya. |
(2) |
Dalam hal Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ternyata kantor, instansi, lembaga atau unit organisasinya sudah membubarkan diri dan atau sudah tidak menjalankan kegiatannya, maka Bendaharawan tsb agar dihapus dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pasal 6
(1) |
Bendaharawan yang mendaftarkan diri setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak inj ditandatangani sampai dengan akhir bulan November 2003, tetap mendaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah. |
(2) |
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah memindahkan Bendaharawan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, Instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat Bendaharawan menjalankan tugasnya pada akhir bulan November 2003. |
Pasal 7
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375