Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4217);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diubah sebagai berikut :
-
Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
- dihapus;
- makanan ternak, unggas, dan ikan, da n atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
- barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;
- bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan Swasta; dan
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.”
-
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4
“Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2002″ oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.”
- Mengubah sebagian Lampiran I, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Menghapus Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
- Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
- Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah diterima secara lengkap sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tersebut.
- Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus diberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO