Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 380/PJ/2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk seorang Tenaga Pengkaji sebagai koordinator Tenaga Pengkaji;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Koordinator Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Menunjuk

Nama : Erwin Silitonga
NIP : 060044577
Jabatan : Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

Sebagai Koordinator Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Pajak.

KEDUA :

Tugas Koordinator Tenaga Pengkaji sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Tenaga Pengkaji dalam hubungan kerja dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal2 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 380/PJ/2003