Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 382/PJ.4/1985

Menimbang :

  1. Bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang pajak perlu ditetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut diatas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 9 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa;
  3. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JADWAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK

Pasal 1

(1)

Pengeluaran Surat Tegoran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan setelah tujuh hari dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(2)

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tegoran Wajib Pajak/Penanggung Pajak harus melunasi pajaknya.

(3)

Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak.

Pasal 2.

(1)

Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.

(2)

Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak.

(3)

Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan Surat Paksa paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Tegoran.

Pasal 3

Apabila pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal Surat Paksa, maka Kepala Inspeksi Pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.

Pasal 4

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, maka setelah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Kepala Inspeksi Pajak mengajukan permintaan Penetapan tanggal pelelangan kepada Kepala Kantor Lelang Negara setempat.

Pasal 5

Setelah ditentukan hari, tanggal, jam dan tempat pelelangan akan dilaksanakan, maka Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis tentang hal ini kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

Pasal 6

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, 2, 3 dan 4, dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.

(2)

Penagihan seketika dan sekaligus atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan mengeluarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.

(3)

Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka segera dapat dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa serta diikuti tindakan penagihan selanjutnya tanpa memperhatikan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 7

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan lama yang mengatur tentang jadwal waktu penagihan pajak negara dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.

Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal19 SEPTEMBER 1985.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 382/PJ.4/1985