Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.
- Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
- tembok; dan atau
- kayu tahan lama; dan atau
- bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.
- Tanah kaveling adalah sebidang tanah di dalam kawasan realestat yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.
Pasal 2
(1) | Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bulan. |
Pasal 3
(1) |
Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian pondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya. |
(2) | Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. |
Pasal 4
(1) |
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di dalam kawasan realestat oleh pemilik kaveling berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. |
(2) |
Pada saat ditandatanganinya Surat Pemesanan Tanah/Surat Perjanjian Pra Jual Beli/Perjanjian Pra Jual Beli/Akte Jual Beli atas transaksi penjualan tanah kaveling, pembeli tanah kaveling wajib mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang diberikan oleh pihak realestat dengan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) |
Pengusaha realestat wajib melaporkan transaksi penjualan tanah kaveling kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada dengan mengirimkan tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat satu bulan sejak tanggal penandatanganan formulir. |
(4) |
Apabila pengusaha realestat tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka kegiatan pendirian bangunan di atas tanah kaveling tersebut dianggap dilakukan oleh pengusaha realestat. |
Pasal 5
(1) |
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. |
(2) |
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus melaporkan Surat Setoran Pajak lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut berada paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. |
(3) | Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. |
Pasal 6
(1) |
Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan Surat Teguran dengan bentuk Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Orang Pribadi atau Badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka dilakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut. |
Pasal 7
(1) |
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. |
(2) |
Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 8
(1) |
Pengusaha realestat wajib melaporkan dimulainya kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pemilik kaveling di atas tanah kaveling yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan kegiatan membangun sendiri dimulai, dengan bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Apabila pengusaha realestat tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pendirian bangunan di atas tanah kaveling tersebut dianggap dilakukan oleh pengusaha realestat. |
Pasal 9
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO