Menimbang :
- bahwa penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur, serta optimalisasi sumber daya Direktorat Jenderal Pajak manusia memerlukan suatu konsep yang terintergritas, dengan mengacu pada visi dam misi organisasi.
- bahwa untuk tujuan tersebut perlu dibentuk tim kecil yang akan merumuskan suatu usulan konsep kerangkan acuan guna penyempurnaan organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN OPTIMALISASI SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 1
Membentuk tim kerja Penyusunan Kerangka Acuan Penyempurnaan Organisasi dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan seperti tersebut dalam lampiran ini.
Pasal 2
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
- melakukan assessment terhadap organisasi Direktorat Jenderal Pajak bila nantinya Pembaharuan Administrasi Perpajakan dilaksanakan.
- Melakukan Assessment terhadap Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak bila nantinya Pembaharuan Administrasi Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan.
- Melakukan pengumpulan data survey pendukung yang diperlukan untuk menyusun kerangka acuan.
- Menyusun usulan kerangka acuan untuk penyempurnaan organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak.
- Presentasi dan penyusunan laporan hasil kerja kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapat persetujuan.
Pasal 3
Tim Kerja Penyusunan Kerangka Acuan Penyempurnaan Organisasi dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan presentasi dan melaporkan hasilnya dalam pasal 2 huruf e kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Juli 1998.
Pasal 4
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal2 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER