Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 391/PJ/2003

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan pemindahan tambahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Bagi Wajib Pajak Tambahan Yang Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat, Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.03/2002;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ/2003;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ/2002;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2003;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/2003;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA BAGI WAJIB PAJAK TAMBAHAN YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Besar Tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru adalah NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

  5. Faktur Pajak Lama adalah :
    1. Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    2. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pernomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; atau
  6. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang :
    1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    2. diterbitkan dengan menggunakan sistem pernomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; atau
  7. Kode KPP adalah digit ke-10, 11, dan 12 pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pasal 2

(1)

Wajib Pajak yang terlanjur mencetak Formulir Perpajakan Lama dengan menggunakan NPWP Lama masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.

(2)

Penggunaan Formulir Perpajakan Lama setelah Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.

(3)

Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan mengganti dengan Kode Kantor Pelayanan PajakBesar di bawahnya (dengan menggunakan tinta) sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya tetap masihdapat terbaca.

Pasal 3

(1)

Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.

(2)

Penggunaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh penerima Jasa Kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak.

(3)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan mulai tanggal 1 Januari 2004 kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, paling lambat tanggal 31 Januari 2004.

(4)

Faktur Pajak Lama yang masih tersisa pada tanggal 31 Maret 2004 harus dimusnahkan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat tanggal 15 April 2004.

Pasal 4

(1)

Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak baru kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

(2)

Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001.

(3)

Pada saat Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang sudah tidak digunakan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 391/PJ/2003