Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 397/PJ/2003

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal 1

Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal31 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 397/PJ/2003