Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan tugas tim Optimalisasi Penerimaan Negara diperlukan penambahan tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa untuk penambahan tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-203/PJ/2001 tanggal 9 Maret 2001, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 32/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 26 Agustus 1998 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Pembentukan Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Nomor : KEP-28/K.Ekuin/06/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Perubahan Susunan dan Kedudukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-203/PJ/2001 tanggal 9 Maret 2001 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sebagai Tenaga Ahli Pada Direktorat Jenderal Pajak
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-203/PJ/2001 TANGGAL 9 MARET 2001 TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Menunjuk Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai tambahan Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk melakukan Pemeriksaan Lengkap.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO