Menimbang :
- bahwa yang diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak terbatas pada Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Wajib Pajak Badan dalam negeri saja, dan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktur Jenderal Pajak juga dapat ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan;
- bahwa orang pribadi atau perseorangan sudah saatnya untuk ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983;
- bahwa oleh karena itu perlu diatur penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Wajib Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
- Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983.
Pasal 1
Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan :
- Dokter;
- Notaris;
- Arsitek
- Akuntan;
- Pengacara;
- Perseorangan yang menyelenggarakan pembukuan;
- Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri;
Ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pasal 2
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 kepada orang pribadi atau Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR’IE MUHAMMAD