Menimbang :
bahwa untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk ikut serta dalam rangka uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2002;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On-Line sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-344/PJ/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 315/PJ/2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line sebagaimana telah diubah dengan Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-344/PJ/2002 ditambah dengan angka 10 baru, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1
Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM secara on line adalah:
- Kantor Pelayanan Pajak PMA I;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA II;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA III;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA IV;
- Kantor Pelayanan Pajak PMA V;
- Kantor Pelayanan Pajak PMB;
- Kantor Pelayanan Pajak Badora;
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I;
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II;
- Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.”
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO