Menimbang :
- bahwa untuk mendorong peningkatan disiplin kerja petugas Direktorat Jenderal Pajak khususnya petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta di tempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya, dipandang perlu menggunakan pakaian seragam kerja;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1996.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI.
Pasal 1
Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Pasal 2
Warna pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat disesuaikan dengan ketentuan lain dari Perum Angkasa Pura atau Perum Pelabuhan setempat yang berlaku.
Pasal 3
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER