Menimbang :
- bahwa untuk kelancaran dalam pengembalian kelebihan angsuran pajak perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 823/KMK.04/1985 |
Pasal 1
Untuk dapat diterbitkan SKPKAP dan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Membuat surat pernyataan bersedia membayar kembali ke Kas Negara bilamana nanti ternyata pengembalian angsuran pajaknya dibayarkan lebih dari pada seharusnya, ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat daftar perincian jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut serta dilampiri bukti-buktinya yang asli.
Pasal 2
(1) |
Apabila wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 maka Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan Penelitian formal atas SPT Tahunan Wajib Pajak dan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus segera menerbitkan SKPKAP dan SPMKP. |
(2) |
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 950/KMK.04/1985. |
Pasal 3
(1) |
Kepala Inspeksi Pajak setelah menerbitkan SKPKAP dan SPMKP, harus melakukan penelitian atau pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya SPT Tahunan. |
(2) | Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan SKPKAP yang telah dikeluarkan, menerbitkan :
|
Pasal 4
Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai penerbitan SKPKAP dan SPMKP adalah sebagaimana dimuat dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Oktober 1985.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal4 NOPEMBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.