Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 46/PJ.6/1996

Menimbang :

  1. bahwa Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dasar untuk menagih pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak yang tidak/kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran dan merupakan syarat untuk dapat dilakukan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
  2. bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan perlu diatur petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
  3. Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor. 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.

Pasal 1

(1)

Pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.

(2)

Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak yang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Pasal 2

Petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 3

Bentuk dan Jenis Formulir yang dilengkapi kode tertentu yang digunakan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Februari 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIR

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 46/PJ.6/1996