Membaca :
Nota Dinas Penanggung Jawab TP2PBB Bidang Operasional Konfirmasi Data Nomor : ND-26/TP2PBB.3/9/1996 tanggal 20 September 1996 perihal penarikan dan penggantian personil TP2PBB yang berasal dari BPKP.
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan adanya mutasi intern di BPKP yang di dalamnya termasuk mana personil TP2PBB, dipandang perlu untuk dilakukan penarikan dan penggantian personil TP2PBB dimaksud;
- bahwa oleh karena adanya penarikan personil Tim Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (TP2PBB) DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai tenaga ahli pada Ditjen Pajak sesuai Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-39/PJ.6/1996 tanggal 14 Juni 1996, maka perlu adanya penunjukan kembali tenaga ahli sebagai pengganti tenaga ahli pada Ditjen Pajak yang ditarik dari TP2PBB;
- bahwa sehubungan dengan butir a di atas, maka perlu dilakukan pemberhentian dan penunjukan Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dari personil yang tergabung dalam TP2PBB DKI Jakarta dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 tentang Koordinasi Kegiatan Antara Instansi Vertikal dan Dinas Daerah;
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Surat Keputusan Bersama Gubernur KDKI Jakarta, Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BPKP
Nomor : 865 Tahun 1996 ———————- KEP-38/PJ.6/1996 ———————- KEP-381/K/1996 tanggal 31 Mei 1996 tentang Tim Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Memberhentikan Tenaga Ahli pada Ditjen Pajak yang sebelumnya telah ditunjuk sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-39/PJ.6/1996 tanggal 14 Juni 1996 yang namanya tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua :
Menunjuk personil yang tergabung dalam TP2PBB yang namanya tercantum dalam lampiran II Keputusan ini sebagai tenaga ahli pada Ditjen Pajak.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1996, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal18 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER