Menimbang :
-
bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi perlu ditetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar;
-
bahwa oleh karena itu, saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.
Pasal 1
(1) | Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya : |
|
|
(2) |
Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak |
Pasal 2
(1) | Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya seperti contoh pada Lampiran I Keputusan ini. | |||
(2) | Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : | |||
|
||||
(3) |
Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan dan penggunaannya, misalnya : |
|||
|
Pasal 3
Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut :
- atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak harus diisi secara lengkap sesuai ketentuan; atau
- atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
Pasal 4
Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 5
Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 6
Petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 7
Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tatacaranya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal29 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER