Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaan pemberian angsuran dan penundaan pembayaran pajak;
- bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, tempat pembayaran pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal 1
(1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran I. |
(2) |
Surat Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya, dapat diajukan setelah batas waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang di mohon diangsur atau ditunda dan dilampiri dengan bukti-bukti untuk menguatkan alasan permohonannya. |
(3) | Atas setiap permohonan diberikan bukti penerimaan dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran II. |
Pasal 2
(1) |
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus bersedia memberikan jaminan kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. |
(2) |
Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi, atau perhiasan, kendaraan bermotor (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), sertifikat tanah, dan gadai dari barang bergerak lainnya, serta penyerahan hak milik secara kepercayaan (fiduciare eigendoms overdracht), hipotik, dan penanggungan utang oleh pihak ketiga (borgstelling). |
Pasal 3
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), menerbitkan keputusan yang dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima seluruhnya atau sebagian, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan : |
|
|
(3) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran atau Surat Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran V. |
(4) | Dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah angsuran, jumlah bunga dan tanggal pembayaran. |
(5) | Dalam Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah utang pajak, jumlah bunga dan tanggal pelunasan. |
(6) |
Jumlah bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dihitung berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, yaitu sebesar 2% (dua persen) sebulan dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. |
Pasal 4
Apabila ternyata bahwa ketentuan mengenai jumlah angsuran dan tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya, maka dapat dilaksanakan tindakan penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-383/PJ.4/1985 tanggal 19 September 1985 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER