Menimbang :
- bahwa, dengan adanya jabatan Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000 yang kosong, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu segera menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;
- bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal pajak tentang penunjukan Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;
Mengingat :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-490/PJ/2000 tanggal 15 November 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-244/PJ/2000 tanggal 11 Agustus 2000 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SDR. Dr. DJAZOELI SADHANI, M.Sc (NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL IV/c) SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WlLAYAH JAWA BARAT PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000.
Pertama :
Menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000
Kedua :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK