Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk Menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan, Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan debitur tertentu adalah debitur Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 2
Saat pengakuan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dialokasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, yaitu dalam jumlah bagian yang sama besarnya setiap tahun dan dimulai dari tahun pajak saat diperolehnya pembebasan utang.
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat memperoleh persetujuan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, debitur harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat debitur terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan ini. |
(2) |
Permohonan harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut, dengan dilampiri fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang dilegalisir oleh BPPN. |
(3) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka waktu alokasi yang dapat diberikan dengan mempertimbangkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi objektif Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini. |
(4) |
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan. |
Pasal 4
Pada saat berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO