Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB;
- bahwa ketentuan pelimpahan wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
Pasal 16 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3312).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak sebagai dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No. 12 Tahun 1985, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB.
Pasal 2
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
(1) |
Wewenang untuk memberikan keputusan keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB, dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Inspeksi PBB yang bersangkutan. |
(2) |
Wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB yang bersangkutan. |
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.