Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 591/WPJ.04/2000

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 445/KMK.01/UP.11/1999 tanggal 7 September 1999 dan Nomor : 107/KMK.01/UP.11/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang mutasi para pejabat eselon III di lingkungan DJP maka perlu diadakan perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara, di lingkungan Kantor Wilayah IV DJP Jaya I Nomor : KEP-29/WPJ.04/1999 tanggal 15 Februari 1999.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  5. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan Nomor 56/MK.WASPAN/6/1998 tanggal 1 Juni 1998 perihal Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Sesuai Dengan Aspirasi Reformasi.
  6. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan Nomor : 57/MK.WASPAN/6/1998 tanggal 1 Juni 1998 perihal Langkah Nyata Peningkatan Peran Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi.
  7. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan Nomor : 58/MK.WASPAN/6/1998 tanggal 1 Juni 1998 perihal Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, Pendidikan serta Pendayagunaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional (BAPERJANAS) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 108/KMK.01/UP.11/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-135/PJ/UP.53/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Mutasi para Pejabat Eselon IV di lingkungan DJP.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ/UP.53/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara.
  11. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 445/KMK.01/UP.11/1999 tanggal 7 September 1999 dan Nomor : 107/KMK.01/UP.11/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH IV DJP JAYA I NOMOR : KEP-245/WPJ.04/1999 TANGGAL 11 JUNI 1999 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA.

Pasal 1

Merubah Susunan Keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) tingkat Kantor Wilayah IV DJP Jaya I menjadi sebagai berikut :

1. Ketua merangkap Anggota : Drs. Baharuddin
2. Anggota :
  1. Drs. Hatta Pakpahan
  2. Drs. Djalil Tohir
  3. Drs. Eko Kresnadi, MBA
  4. Drs. Arslan Soekoen
  5. Drs. Bubung Muchtar Hermawan, Msi.
  6. Ir. Srirama Butar-butar
  7. Drs. Sapangat
  8. Drs. Muhtadi Mukti, Ak.
  9. Drs. Sukma Alam, MSc.
3. Staf Teknis :
  1. Drs. Fauzie Munir, DESS
  2. Drs. Hasmy Hasyim
  3. Drs. I G Nyoman tisna
  4. Drs. Bambang Supriawan
4. Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan :
  1. Drs. Iskandar Manaba, Msi.
  2. Diana A. Ardiwinata, S.H.
  3. Drs. Surantoko
  4. Drs. Abdul Wahab Nurdin

Pasal 2

Ruang Lingkup tugas Satgas adalah :

  1. Melakukan Inventarisasi Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang di informasikan terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  2. Melakukan Identifikasi Wajib Pajak dimaksud untuk mengetahui :
    – sudah memiliki NPWP atau belum;
    – tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
    – sudah diperiksa atau belum.
  3. Menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan hasil identifikasi tersebut di atas.
    Tindak lanjut tersebut dapat berupa pemeriksaan, penyidikan, dan/atau penagihan pajak.
  4. Dalam hal tindak lanjut berupa pemeriksaan, maka pelaksanaannya harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan yang terkait sesuai dengan ketentuan.
  5. Menyerahkan hasil Pemeriksaan ke kantor Pusat untuk selanjutnya di lakukan review hasil pemeriksaan tersebut sebelum diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

Satuan Tugas pada Kantor Wilayah IV DJP Jaya I dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal18 Oktober 2000
KEPALA KANTOR

ttd

DRS. BAHARUDDIN

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 591/WPJ.04/2000