Menimbang :
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, maka dipandang perlu untuk mengatur bentuk-bentuk formulir pemotongan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3399);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1310/KMK.04/1989 tentang Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
Pasal 1
Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ.BT.5/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD