Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 62/PJ.3/1989

Menimbang :

bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, maka dipandang perlu untuk mengatur bentuk-bentuk formulir pemotongan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3399);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1310/KMK.04/1989 tentang Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.

Pasal 1

Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ.BT.5/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 62/PJ.3/1989