Menimbang :
- bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ./2006 tentang Susunan Pengurus Badan Pembina Olah Raga (BAPOR) Direktorat Jenderal Pajak;
Megingat :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Memperhatikan :
- Surat Perintah Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor Perint-79/SJ./2002 tanggal 16 April 2002;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor KEP-9/SJ./2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Susunan Pengurus Badan Pembina Olah Raga (BAPOR) Departemen Keuangan.
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ./2006 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN PEMBINA OLAHRAGA (BAPOR) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Menunjuk para pejabat sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, selaku pengurus Badan Pembina Olah raga dan Seni (BAPORS) Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan;
- Inspektur Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala KPP, KP PBB, KARIKPA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2008
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
IGN. Mayun Winangun
NIP 060041978