Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENENTUAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN.
Pasal 1
Tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan adalah tempat tinggal dan tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
Pasal 2
(1) | Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : |
|
|
(2) |
Dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, tetapi dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf d dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
(3) |
Dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Pajak Penghasilan atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3
(1) | Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : |
|
|
(2) |
Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, tetapi dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak berkedudukan atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
(3) |
Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Pajak Penghasilan atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Nopember 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO