Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 82/PJ./1996

Menimbang :

  1. bahwa dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994, maka dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ/1996 tanggal 20 Juni 1996 telah ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc);
  2. bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a belum mencakup penyerahan atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K);
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu di atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar di atas Disc (Laser Disc), dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1992 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 425/KMK.04/1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu di atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar di atas Disc (Laser Disc),

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACTDISC KARAOKE (VCD.K) DAN JENIS LASER DISC KARAOKE (LD.K).

Pasal 1

(1)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp.4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) perkopi kaset.

  2. Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) perkopi kaset.

(2)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah) perkopi compact disc.

  2. Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.1.500,-(seribu lima ratus rupiah) perkopi compact disc.

(3)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar diatas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) dan jenis laser disc karaoke (LD.K) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke.

  2. Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perkopi laser disc karaoke.

(4)

Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke, atau laser disc karaoke.

Pasal 2

(1)

Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah :

  1. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;

  2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia;

  3. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah;

  4. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya.

(2)

Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b adalah :

  1. Kaset lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;

  2. Kaset lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;

  3. Kaset pelajaran bahasa asing.

(3)

Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah :

  1. Compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;

  2. Compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.

(4)

Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah :

  1. Compact disc lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;

  2. Compact disc lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing;

  3. Compact disc pelajaran bahasa asing.

(5)

Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCD.K dan laser disc jenis LD.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah semua jenis video compact disc yang berisi rekaman lagu beserta tayangan gambar (video compact disc karaoke) dan semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke).

Pasal 3

(1)

Keputusan ini berlaku untuk penyerahan kopi rekaman dari tiap jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996.

(2)

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ.51/1996 tanggal 20 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku.

(3)

Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang telah ditebus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ.51/1996 masih dapat digunakan.

Ditetapkan diJakarta
Pada Tanggal 30 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 82/PJ./1996