Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, perlu ditetapkan jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan;
- Bahwa oleh karena itu perlu adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/buku dimaksud..
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS, KODE WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal18 September 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.