Menimbang :
bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tahapan penerapan sistem administrasi perpajakan modern Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT.
PERTAMA :
Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 di lingkungan :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
KEDUA :
Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Jakarta Utara adalah sebagai berikut :
1. | Tanggal 12 Juni 2007 meliputi :
|
2. | Tanggal 26 Juni 2007 meliputi :
|
3. | Tanggal 3 Juli 2007 Meliputi :
|
4. | Tanggal 2 Oktober 2007 meliputi :
|
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan Kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Wilayah;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
- Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098