Menimbang :
- Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak;
Mengingat :
- Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) |
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dikenakan dalam STP, SKP, dan SKPT berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagian dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dikenakan dalam STP berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak. |
Pasal 2
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan dalam STP, SKP dan SKPT tidak lebih dari Rp. 30.000.000 ,- (tiga puluh juta rupiah).
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan dalam STP, SKP dan SKPT tidak lebih dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan dalam STP, SKP dan SKPT tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan DiJakarta
Pada Tanggal28 Juli 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T