Menimbang :
- bahwa dalam rangka Pengampunan Pajak diperlukan petunjuk pelaksanaan Administrasi, buku dan formulir yang digunakan;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan dan mengatur hal tersebut diatas;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 13);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-84/PJ.BT5/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir Pengampunan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Administrasi serta penetapan bentuk formulir, jenis buku dan laporan dalam rangka pelaksanaan administrasi pengampunan pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal24 Agustus 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.