Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 98/PJ.1/1996

Menimbang :

  1. bahwa sistem laporan sebagai sarana managemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif mungkin;
  2. bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan laporan operasional bidang Pemeriksaan Pajak dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994, serta peraturan pelaksanaannya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, maka sistem, bentuk dan jenis Laporan Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak yang telah ada perlu diatur kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN DIBIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK.

Pasal I

  1. Mengubah dan menambah lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menyangkut seluruh bentuk Laporan Operasional Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Mengubah jangka waktu pelaporan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ke Kantor Wilayah yang semula bulanan menjadi triwulan.

Menetapkan jangka waktu penyampaian laporan untuk :

    1. Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, dari :

    Bidang Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak, ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan,

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan.

    1. Bidang Penagihan, dari :

    Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya paling lambat tanggal 10 bulan kedua setelah akhir Triwulan yang bersangkutan,

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 bulan ketiga setelah akhir Triwulan yang bersangkutan.

Menetapkan tahun masa pembuatan laporan untuk :

    1. Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah berdasarkan Tahun Takwim/ Tahun Kalender.
    2. Bidang Penagihan Pajak adalah berdasarkan Tahun Anggaran.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
NIP. 060033116

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 98/PJ.1/1996