Resources / Regulation / Keputusan Menteri Dalam Negeri

Keputusan Menteri Dalam Negeri – 172 TAHUN 1997

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN TATA CARA PEMBUKUAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut/pemotong pajak tertentu;
  2. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
  3. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir.
  4. Norma Pembukuan adalah pedoman yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku.

Pasal 2

Wajib Pajak yang melakukan usaha jasa dan dagang dengan omzet di atas Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 3

(1)

Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar sesuai dengan norma pembukuan yang berlaku.

(2)

Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1997
MENTERI DALAM NEGERI

ttd

MOH. YOGIE S.M.

Reading: Keputusan Menteri Dalam Negeri – 172 TAHUN 1997