Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu untuk menentukan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek pajak dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO