Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1004/KMK.04/1985

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu untuk menentukan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek pajak dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1004/KMK.04/1985