Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
(1) | Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara; |
(2) | 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara; |
(3) | 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah; |
(4) | Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:
|
Pasal 2
(1) | Setiap akhir bulan Kepala Inspeksi Ipeda setempat menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; |
(2) | Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Luar Tingkat I Ipeda menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak. |
Pasal 3
Bentuk Keputusan Penetapan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kantor Kas Negara adalah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO