Menimbang :
bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1992 perlu ditetapkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 3463);
- Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309).
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992.
Pasal 1
Faktor Penyesuaian tahun 1992 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum tahun 1992 untuk menghitung besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1992 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) |
Faktor Penyesuaian tahun 1992 sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar : |
|||
|
||||
(2) |
Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian sebagai berikut : |
|||
|
Pasal 3
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tersebut tahun 1983 untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
JB. SUMARLIN
PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1075/KMK.04/1992
TENTANG
FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992
UMUM
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi.
Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1) huruf a
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam tahun 1991 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 15.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.20.000.000,00. Tanah tersebut tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
|
Rp. 20.000.000,00 Rp. 16.425.000,00 Rp. 3.575.000,00 |
Ayat (1) huruf b
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1990 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.30.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
– Harga penjualan – Nilai perolehan pada saat dijual 1,199 x Rp. 20.000.000,00 – Penghasilan |
Rp. 30.000.000,00 Rp. 23.980.000,00 Rp. 6.020.000,00 |
Ayat (1) huruf c
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1989 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.40.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
|
Rp. 40.000.000,00 Rp. 38.130.000,00 Rp. 1.870.000,00 |
Ayat (1) huruf d
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.40.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
|
Rp. 40.000.000,00 Rp. 13.470.000,00 Rp. 26.530.000,00 |
Ayat (1) huruf e
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1987 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.40.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
|
Rp. 40.000.000,00 Rp. 28.740.000,00 Rp. 11.260.000,00 |
Ayat (1) huruf f
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1986 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.60.000.000,00.
Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
|
Rp. 60.000.000,00 Rp. 46.140.000,00 Rp. 23.860.000,00 |
Ayat (1) huruf g
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama G dalam tahun 1985 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 40.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.70.000.000,00.
Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
|
Rp. 70.000.000,00 Rp. 63.520.000,00 Rp. 6.480.000,00 |
Ayat (1) huruf h
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama H dalam tahun 1975 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut dibangun rumah dengan biayai Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah berikut rumahnya tersebut dijual dengan harga Rp. 100.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah berikut rumah tersebut adalah sebagai berikut :
2,75 x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 27.500.000,00
|
Rp. 100.000.000,00
Rp. 59.000.000,00 Rp. 96.701.000,00 |
Pasal 3
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama I dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10.000.000,-. Dalam SPT PKK 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai sebesar Rp. 80.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.150.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
6,37 x Rp. 10.000.000,00 =
1,00/1,05 x Rp. 63.700.000,00 |
Rp. 63.700.000,00
Rp. 60.666.000,00 |
Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKK 1983 = Rp. 80.000.000,00. Karena nilai menurut SPT PKK lebih tinggi dari nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai harta menurut SPT PKK 1983 tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam tahun 1992, sehingga perhitungan nilai perolehan 1984 adalah sebagai berikut :
1,05 x Rp. 80.000.000,00
1,639 x Rp. 84.000.000,00
|
Rp. 84.000.000,00 Rp. 137.676.000,00 Rp. 150.000.000,00 |
Pasal 4
Cukup jelas.