Menimbang :
- bahwa untuk lebih menunjang usaha sektor migas yang mempunyai peranan besar dalam penerimaan negara dipandang perlu menetapkan barang modal tertentu yang diimpor oleh badan usaha jasa pemboran dan jasa menunjang tertentu di bidang migas bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional;
- bahwa untuk keperluan tersebut perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor barang modal tertentu yang diimpor oleh badan usaha jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang migas yang merupakan mitra usaha dari badan usaha yang mempunyai usaha di bidang migas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Pasal 1 butir 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 33 jo. Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 66);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 tentang Tata Cara Pembenahan dan Penata Usaha Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan barang modal tertentu adalah peralatan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- langsung digunakan dalam kegiatan jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang minyak dan gas bumi;
- belum diproduksi di dalam negeri;
- tidak dapat digunakan pada sektor lain diluar Migas;
- mendapat rekomendasi dari Departemen Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada Mesterlist yang telah disetujui Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas adalah Badan Usaha yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri yang berusaha di bidang:
- Jasa pemboran minyak dan gas bumi baik di darat maupun di lepas pantai;
- Jasa seismic, geological service, logging perforating, wire line, formation testing & evaluation, casing service, high pressure pumping dan blow out control.
Pasal 3
(1) |
Barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diimpor oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah merupakan Barang Kena Pajak yang mempunyai nilai strategis untuk pembangunan Nasional. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor barang modal tertentu yang dilakukan atau untuk keperluan Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung Pemerintah. |
Pasal 4
Dalam hal peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ternyata:
- dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
- dijual atau dipindah tangankan baik sebagai atau seluruhnya dalam jangka waktu penyusutan (masa manfaat) menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
maka Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 5
(1) |
Untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, Badan Usaha yang mengimpor peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen-dokumen impor dan rekomendasi dari Ketua BKPM untuk setiap impor. |
(3) |
Sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, semua ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan Keputusan ini. |
Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 2 Nopember 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN