Menimbang:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi waktu serta untuk menjaga iklim investasi, perlu dilakukan perubahan pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menandatangani Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 Tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 Tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/KMK.05/2000 TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB).
Pasal I
Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.05/2000 tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal I
Mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan yang terkait dengan pindah lokasi.”
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO