Menimbang :
- bahwa kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas kepabeanan di bidang impor perlu ditingkatkan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas perlu menugaskan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan mendadak Kepabeanan di bidang Impor;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626)
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
Pasal 1
Pemeriksaan mendadak Kepabeanan di bidang impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor pada saat akan keluar dari kawasan pabean
Pasal 2
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Pejabat Inspektorat Jenderal.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor diatur lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 4
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO