Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah, dipandang perlu mengatur bentuk formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB).
Pasal 1
Bentuk KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 2
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal5 April 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO