Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1131/KMK.00/1990

Menimbang :

bahwa dalam rangka kebutuhan di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk terhadap berbagai jenis semen.

Mengingat :

  1. Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Ordonansi Bea (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIF 2523.10.000, 2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300, 2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990.

Pasal 1

Terhadap impor berbagai jenis semen yang pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1989 diklasifikasikan pada Pos Tarif :
2523.10.000 2523.90.100
2523.21.000 2523.90.200
2523.29.100 2523.90.300
2523.29.900 2523.90.400
2523.30.000 2523.90.900
diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya masing-masing menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 10 Oktober 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1131/KMK.00/1990