Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 113/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan surat PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia No. 001/KB-MMI/GCK/XI/99 tanggal 25 November 1999 perihal permohonan perubahan nama pemilik, luas lokasi dan jenis hasil produksi, dan kelengkapan dokumen yang diterima terakhir tanggal 13 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa perluasan lokasi KB PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia telah memenuhi persyaratan pabean;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan PKB merangkap PDKB kepada PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah diubah terakhir dengan Nomor : KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 634/KMK.05/1996 TANGGAL 8 NOVEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. MITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA SFB BLOK V 86 A-B, CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, CIKARANG – BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : No. 634/KMK.05/1996 tanggal 8 November 1996 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 1

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT. Mitsuyoshi Manufacturing Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jln. Jababeka SFB Blok V 86 A-B Cikarang Industrial Estate, Cikarang – Bekasi Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Toshio Azekami
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jln. Jababeka SFB Blok V 86 A-B Cikarang Industrial Estate, Cikarang – Bekasi Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.629.8-407
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 4.702,50 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Speaker componen berupa Grille Cloth, Front Grille 1 Cloth Type, Front Grille-2 Metal Type, Cloth Tlc, Grille Catcher dan Speaker Assy.”

KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.05/1996 tanggal 8 November 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal27 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 113/KM.5/2000