Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 119/KMK.01/2003

Menimbang :

  1. bahwa tugas Tim Sistem lnfarmasi Transaksi Pembayaran On-Line (Tim On-line) terkait erat dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Informasi dan Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran dm Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa dalam keanggotaan Tim On-line dimaksud belum melibatkan Direktorat Informasi dan Evaluasi Direktorat Jenderal Anggaran maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE.

PERTAMA :

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Diktum KETIGABELAS diubah, sehingga keseluruhan Diktum KETIGABELAS herbunyi sebagai berikut:
    “Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2002 sampai dengan 31 Desember 2003.”
  2. Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya lake serut terhitung sejak tanggal 31 Desember 2002.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan disampaikan kepada Yth :

  1. Ketua Badan.Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekanamian;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Sekretaris ]enderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
  6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 119/KMK.01/2003