Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 119/KMK.04/1995

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

  1. Kelebihan pembayaran pajak adalah kelebihan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 atau kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding ataupun karena pembayaran lebih atas utang pajak yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
  2. Utang pajak adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau Kantor Cabangnya yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang belum daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang.

Pasal 2

(1)

Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari jenis pajak PPh/PPN/ PPn BM, langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PPh/PPN/PPn BM, dan/atau sanksi administrasinya berupa bunga dan/atau denda kecuali terhadap utang pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh/PPN/PPn BM yang akan terutang atau dengan utang PPh/PPN/PPn BM atas nama Wajib Pajak lain.

Pasal 3

(1)

Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(2)

Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB.

(3)

Kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding ataupun karena pembayaran lebih atas utang pajak yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(4)

Apabila permohonan dimaksud pada ayat (1) diterima sebelum SKPLB diterbitkan dan dimaksud pada ayat (3) diterima sebelum terbit keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterbitkannya keputusan pembetulan, keputusan keberatan atau putusan banding.

(5)

Kelebihan pembayaran pajak yang berkaitan dengan tahun pajak, bagian tahun pajak dan masa pajak 1994 dan sebelumnya, setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

(6)

Jangka waktu satu bulan adalah jangka waktu yang sama dengan bulan takwim dimana permohonan diterima atau SKPLB diterbitkan.

Pasal 4

(1)

Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan Buku Pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran;

(2)

Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 15/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Maret 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 119/KMK.04/1995